BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tekkab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung, membongkar sindikat sembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, ketiga pelaku yakni Abkorisan (22), Andi Jatra (37) warga Jalan Adi Sucipto Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur. Kemudian J Zulkarnaen (66) warga Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
"Aksi kelompok ini dilakukan untuk melengkapi dokumen motor curian agar bisa dijual dengan harga tinggi," kata Yan Budi Jaya, Rabu (10/3/2021).
Yan Budi menambahkan, terbongkarnya sindikat ini bermula dari penyelidikan petugas di lapangan yang mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor dengan sistem cash on delivery (cod). Namun, harga motor itu terbilang murah.
"Karan curiga, tim melakukan penyelidikan dan mendapat kan satu unit Yamaha Nmax yang dibawa tersangka Abkorisan atas suruhan Andi Jatra," kata Yan Budi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait