Polresta Bandarlampung bongkar komplotan pemalsu STNK dan BKPB (Ruslan AS/MNC Portal)

Saat diperiksa, kata dia,  ditemukan selain surat kendaraan palsu, kendaraan pun diyakini milik korban Alfath Habibie.

"Motor itu dicuri pada 19 Februari 2021 lalu di Jalan Ra Basyid, atas dasar ini  tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Zulkarnain di Jabung," katanya.
 
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 BPKB Dan 13 STNK serta alat pencetak nomor rangka mesin. Pria tiga anak ini pun mengakui dirinya membeli surat palsu ini dari UB asal bandung dengan harga satu buah STNK atau BPKN seharga Rp250.000.

"Dia jual lagi seharga Rp750.000. Jika satu set STNK dan BKBP bisa hingga Rp1,5 juta," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Zulkarnain telah menjual kendaraan dengan surat palsu sebanyak 10 kendaraan dengan surat palsu yang dibuat sendiri,

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 480 Tindak Pidana Penadahan Barang Curian dan Pasal 266 Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network