Polisi mengamankan truk yang telah dimodifikasi untuk menampung Solar bersubsidi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Lampung Utara. (Foto: Istimewa).

Dengan menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda, pelaku diduga dapat melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang di SPBU. BBM yang terkumpul kemudian dibawa ke gudang dan dipindahkan menggunakan pompa listrik atau rotak.

Solar tersebut dimasukkan ke dalam tandon berkapasitas 1.000 liter dan jeriken berukuran 35 liter. BBM itu diduga kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dikutip dari iNews Lamsel, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kendaraan dan gudang tersebut.

Sebanyak 300 liter Solar subsidi ditemukan di dalam tangki modifikasi truk. Polisi juga menyita 28 jeriken berisi Solar subsidi dengan total 896 liter serta 30 jeriken kosong berukuran 35 liter.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," ujar AKBP Raswidiati.

Barang bukti lainnya berupa dua tandon berkapasitas 1.000 liter, satu pompa rotak, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam Vivo Y17s berwarna ungu yang digunakan untuk menyimpan lima barcode Pertamina.

Polisi turut mengamankan dua tangkapan layar barcode BBM dan satu pelat nomor F 8656 MD.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Lampung Utara menyatakan akan meningkatkan pengawasan di SPBU dan menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network