Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Mesuji, Lampung. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan pelaku (Antara)

Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (17/10/2022), anggota gabungan menangkap pelaku S. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S.

"Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S di Tulang Bawang," katanya.

Selanjutnya, pada Rabu (18/10/2022) anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan. Jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Di lokasi anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network