Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Mesuji, Lampung. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan pelaku (Antara)

Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 8.221 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kemudian 5.033 lembar pecahan Rp50.000, satu ponsel, dua buku rekening, dua ATM, satu tas, satu unit layar monitor.

"Satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network