Kecelakaan misterius terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera, tepatnya di ruas Bakauheni–Terbanggi Besar, (Bakter), Lampung pada Kamis (20/11/2025). (Foto: Istimewa).

"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," ucapnya.  

Sebagai catatan, kecelakaan terjadi di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 05.35 WIB. Mobil Nissan X-Trail yang terlibat kecelakaan tersebut membawa sejumlah tas, sebagian ditemukan di dalam kendaraan, di badan jalan, serta di luar jalur tol.  

Tas-tas itu diduga sengaja dibuang pengemudi saat berusaha kabur. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 34 bungkus ekstasi berisi sekitar 75.000 butir, dengan jumlah pasti masih dalam proses perhitungan penyidik.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network