Tundak lanjut atas kasus tersebut, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk penanganan perkaranya.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait