Pengedar narkoba di Tanggamus, Lampung membuang narkoba ke sumur saat digerebek (Indra Siregar/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Salah satu pelaku sempat nekat membuang barang bukti sabu ke dalam sumur saat dilakukan penangkapan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, kedua pelaku bernama Samsul Lihar (39) dan Aliyan Toni (28). Keduanya merupakan warga Pekon Bandar kejadian, Kecamatn, Wonosobo, Tanggamus.

Kedua pelaku, kata Deddy, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (1/6/2021). Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu.

Deddy menambahkan, saat penangkapan Aliyan Toni, pelaku sempat membuang sabu dalam sumur saat petugas datang.

"Beruntung petugas sigap sehingga berhasil menemukannya," kata Deddy, Rabu (2/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Aliyantoni nekat membuang sabu ke dalam sumur karena panik saat petugas melakukan penggerebekan.

"Saya buang ke sumur karena saya tahu polisi datang, saya panik trus saya buang ke sumur," kata dia.

Dari tangan Aliyan, polisi menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 2,68 gram, enam plastik klip bening bekas pakai, tiga plastik klip kosong, dompet warna hitam, tas kecil warna merah dan ponsel.

Sementara itu, saat menangkap Samsul, polisi menemukan sabu di dalam kamar. Samsul mengaku kepada petugas jika dirinya mendapatkan barang dari Aliyan.

"Barang saya punya Aliyan, saya ambil 4 gram menjualkan seharga Rp4 juta dan mendapatkan keuntungan setiap gram dibayar sebesar Rp200.000," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku Samsul berupa tujuh plastik klip bening berisikan sabu berat 4,60 gram, empat plastik klip bening bekas pakai, dua bundle plastik klip kosong, timbangan digital, ponsel dan skop yang terbuat dari pipet plastik.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di mapolres tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kepada penyedia sabu yang telah diketahui identitasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network