Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana perjudiaan yakni dua ekor ayam, tiga kiso, dua alat geber (ring bertanding ayam), dan satu set alat koprok lengkap dua terpal.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap tindak perjudian yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
“Saya mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini,” tegasnya, Senin (20/3/2023).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait