Polda Jambi mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi (Azhari Sultan/MNC Portal)

JAMBI, iNews.id - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan dua orang pengedar sabu dan ekstasi. Keduanya berinisial ND dan NC.

Mereka diamankan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan ekstasi merek GUCCI sebanyak 158 butir dan sabu sebanyak tiga bungkus seberat 58,909 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Lalu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial ND.

"Kepada petugas, ND ini mengakui bahwa ada menjemput narkotika jenis ekstasi disuruh oleh NC," kata Thomas Panji, Jumat (16/9/2022).

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap NC yang sedang duduk diteras rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Kepada petugas, NC menunjukkan barang bukti narkoba yang disimpan di kebun ubi tidak jauh dari rumahnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network