"Setelah digali, barang haram tersebut berupa ekstasi dan sabu yang disimpan di dalam tas merek Sanbe berwarna hijau," tutur Thomas.
Kemudian oleh petugas, NC diminta untuk membuka langsung isi tas tersebut yang dipendam di kebun ubi.
Ketika dibuka terdapat tiga bungkus plastik bening sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian 1 bungkus plastik bening berisi 95 butir pil berlogo GUCCI warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik bening berisi 63 butir yang berisikan pil yang sama, yakni berlogo GUCCI warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Terakhir 1 unit timbangan digital merek ACIS warna silver dan beberapa plastik bening kosong.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pengedar tersebut ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait