Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AW (30) yang ditangkap petugas saat sedang asyik pesta sabu. (Foto: Yuswantoro/iNews)

Kata dia, dari lokasi penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,25 gram berikut alat hisap sabu. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AW dijeret dengan Pasal 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network