Agus meminta terkait detail alat bukti dan gelar pekara ditanyakan langsung ke Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajad.
"Tanya ke Dirtipidum ya," kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. Namun hingga kini, ketiga terlapor itu belum juga jadi tersangka.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait