Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Antara)

Agus meminta terkait detail alat bukti dan gelar pekara ditanyakan langsung ke Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajad.

"Tanya ke Dirtipidum ya," kata dia.

Diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. Namun hingga kini, ketiga terlapor itu belum juga jadi tersangka.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network