Sebelumnya, Polda Lampung sebut tidak ditemukan adanya unsur perundungan dalam kasus siswi SMA swasta di Bandarlampung yang dipaksa untuk berbuat asusila sembari direkam oleh teman sekelasnya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers, Rabu (6/12/2023).
Umi mengatakan, sebelumnya Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama UPTD PPA Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beserta guru telah mendatangi atau berkunjung ke rumah pelapor.
Selain itu, kata Umi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi berinisial T, R, Y dan Z dan juga guru yang mengetahui kejadian tersebut, serta pelapor MA.
"Dari hasil wawancara yang dilakukan baik kepada saksi yang mengetahui dan juga dari pelapor dan terlapor maka ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengambilan video atau tidak ditemukan adanya perundungan atas pengambilan video terhadap siswi tersebut," ujar Umi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait