BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku penggelapan mobil dengan modus gadai di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Total ada 19 mobil yang digelapkan kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, keduanya pelaku berinisial HY (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandarlampung dan YS (45) asal Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
"Kedua pelaku merupakan sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung," ujar Hendrik, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, modus para pelaku menyewa kendaraan dari korban. Namun setelah masa sewa habis, pelaku tidak mengembalikan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengadaikan mobil korban mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta,” katanya.
Dia mengungkapkan, pelaku HY mengaku telah menggadaikan 16 mobil. Sementara YS menggadaikan 3 kendaraan. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan ekonomi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait