Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil berbagai merek dari pelaku HY dan 3 unit mobil dari pelaku YS.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait