Pelaku kemudian diperiksa. Dari hasil pemeriksan, dia mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seorang rekannya berinisial IK.
Setelah diperoleh keterangan dari H tersebut, pihaknya menghubungi Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara meminta back-up untuk memburu rekan pelaku.
Terduga pelaku IK yang lebih dahulu mengetahui rekannya H tertangkap, langsung kabur melarikan diri, sehingga saat petugas datang menggerebek ke rumahnya hanya berhasil menemukan lima unit sepeda motor.
"Kami amankan Honda Beat warna biru putih, Honda Beat warna merah putih, Honda Beat warna hitam, Honda Beat warna hitam No Pol B-3639-UUC dan satu unit Honda Grand warna hitam.
Saat ini terduga pelaku H alias Y berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Rekannya IK masih dalam pengejaran," kata Kompol Muhidin.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait