Pelaku DPO begal yang ditangkap Polres Lebong. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sukarman, jenis Motor Mio Sporty wama merah Marun bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network