Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sukarman, jenis Motor Mio Sporty wama merah Marun bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait