Sebelumnya, bocah perempuan berinisial MAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu, ORM diketahui sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1238 AAA.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan anggota DPRD Provinsi Lampung ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, di mana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait