Polda Lampung tetapkan tiga dari 9 anggota geng motor sebagai tersangka (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan tiga dari 9 anggota geng motor menjadi tersangka. Sebelumnya, mereka diamankan karena diduga akan tawuran dan membawa senjata tajam.

Kesembilan anggota motor tersebut diamankan di Jalan Way Sekampung, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MDP (21), AP (18), dan MRD (17).

"Ketiganya ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan mereka mengakui perbuatannya," kata Ali, Jumat (9/6/2023).

Ali menjelaskan, motif para tersangka melakukan aksi anarkis tersebut karena ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor atau gengster, lalu menantang lawan lain melalui media sosial.

"Jadi mereka merekam sendiri, terus disiarkan langsung di media sosial Instagram @prs02lampung. Mereka ini tergabung dalam kelompok geng motor Brother Family Teluk dan Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02) yang bermarkas di Lungsir," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa delapan bilah senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk, Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network