Kerusuhan yang terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025). (Foto: Istimewa).

Pahala menjelaskan, ketiganya dijerat dengan pasal perusakan secara bersama-sama atas peristiwa kerusuhan di Lampung Tengah.

"Mereka dijerat dengan Pasal 187 dan pasal 170 KUHPidana," ucapnya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Sejumlah rumah hingga kendaraan dibakar massa. Peristiwa itu dipicu oleh adanya seorang warga yang tewas ditusuk menggunakan senjata tajam di pasar.

Kejadian itu terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025) pukul 10.00 WIB. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network