Sebelumnya, telah terjadi aksi perampokan di BPR Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati, Bumiwaras, Bandarlampung. Dalam peristiwa tersebut, pelaku utama bernama Heri Gunawan berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya kabur.
Atas perbuatannya, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Heri juga diancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait