Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menunjukkan wajah pelaku perampokan bank. (Foto: Ira Widyanti/MNC Portal)

Sebelumnya, telah terjadi aksi perampokan di BPR Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati, Bumiwaras, Bandarlampung. Dalam peristiwa tersebut, pelaku utama bernama Heri Gunawan berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya kabur. 

Atas perbuatannya, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Heri juga diancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network