Polisi mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bandar Lampung. (Foto: Ira Widyanti).

Menurutnya, para pelaku meraup keuntungan Rp450.000 untuk setiap pembuatan 1 SIM. "Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan sudah puluhan SIM yang terjual," ucapnya.

Dia menjelaskan, peran para pelaku berbeda-beda. Firman Parado berperan mempromosikan pembuatan SIM palsu di media sosial, sedangkan pelaku Doni Pasaribu berperan mengedit pesanan pembuatan SIM sebelum dicetak.

Sementara, pelaku Muhammad Arif dan Abdullah Azam berperan sebagai mencetak SIM. "Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network