PESISIR BARAT, iNews.id- Satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung. Pelaku dibekuk polisi saat berada di salah satu hotel di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (1/3/2023).
asat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial N (24) berasal dari Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp," ujar Iptu Riki Nopariansyah, di Krui, Jumat (3/3/2023).
Awalnya tim melakukan penyamaran memesan wanita yang bisa melayani, berhubungan dengan terduga inisial N melalui whatsapp.
"N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif bervariasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga Rp500.000, setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp500.000 tersebut dan langsung menjemput P dan kemudian mengantar ke salah satu hotel di daerah itu," kata dia.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku N dan temannya berinisial P. Dari hasil interogasi bahwa P dihubungi oleh N untuk melakukan kegiatan haram tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan. Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujarnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Sementara P sejauh ini masih menjadi saksi.
Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait