Polres Pringsewu menggelar Operasi Patuh 2022 (Indra Siregar/MNC Portal)

Delapan sasaran itu yakni:

1. Berkendara sambil menggunakan ponsel, 
2. Pengemudi ranmor masih dibawah umur, 
3. Pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu,
4. Pengendara atau pengemudi ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
5. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, 
6. Pengemudi ranmor melawan arus,
7. Pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan atau balap liar.
8. Sepeda motor menggunakan knalpot bising.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network