TULANG BAWANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berinisial RAZ (10). Pra rekonstruksi ini berlangsung di area Polres Tulang Bawang, Kamis (31/7/2025) siang.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka Mariyanto, warga Desa Gaya Baru, Lampung Tengah, dihadirkan. Tersangka memeragakan sebanyak 40 adegan mencakup kronologi dari membujuk korban dengan gorengan, melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia lalu memerkosa korban sebanyak dua kali.
Kasus ini terjadi di mess perusahaan tebu yang berada di Desa Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait