Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka yang sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
“Dari hasil rekonstruksi, tersangka kami tetapkan sebagai pelaku tunggal. Ia bertindak nekat karena dorongan nafsu,” ujar AKBP Yuliansyah.
Berdasarkan pemeriksaan psikologis, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa dan melakukan aksinya dalam kondisi sadar.
Mariyanto dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait