Satreskrim Polres Tulang Bawang menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan. (Foto: Ahmad Luthfi).

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka yang sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Dari hasil rekonstruksi, tersangka kami tetapkan sebagai pelaku tunggal. Ia bertindak nekat karena dorongan nafsu,” ujar AKBP Yuliansyah.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa dan melakukan aksinya dalam kondisi sadar.

Mariyanto dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network