BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung bongkar pengoplosan minuman keras (miras) bermozet Rp225 juta per bulan. Tak tanggung-tanggung, enam pelaku juga turut diamankan polisi.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras meraup keuntungan Rp225 juta per bulan.
"Pengakuan salah satu tersangka setelah kita tanyakan, mereka meraup keuntungan dalam satu bulan sebesar Rp225 juta," kata Ino, Sabtu (14/4/2021).
Ino menambahkan, enam tersangka yakni berinisial GT, HD, HR, MH, MK, dan EJ. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup.
Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak dan mengintai kegiatan di rumah Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.
Setelah semuanya dipastikan benar, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ratusan botol berisi miras oplosan berbagai merek dan beberapa alat yang digunakan tersangka untuk mengoplos miras," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait