BANDARLAMPUNG, iNews.id - Berbagai upaya dilakukan agar tersangka pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung bisa bebas. Kali ini, keluarga mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan melalui anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
"Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban," kata Arteria, Selasa (10/8/2021).
Arteria akan menjamin ketiga tersangka dalam penangguhan penahanan tersebut. Dia juga menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.
"Saya sendiri yang menjamin, saya jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait