BANDARLAMPUNG, iNews.id - Angkringan dan tempat penjualan makanan di Kota Bandarlampung diizinkan buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Angkringan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, tapi tidak boleh menyediakan tempat duduk selama membuka usahanya," Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, Senin (12/7/2021).
Sukarma menambahkan, sementara untuk pasar tradisional tidak akan ditutup. Diapun mengakui bahwa pemkot masih merasa dilematis, sebab dalam aturannya tidak ada perintah untuk menutup pasar hanya saja mengurangi kapasitas pedagang.
"Saya bilang dilema karena dalam praktik di lapangan kami dihadapkan oleh persoalan masyarakat kita yang dilakukannya semata-mata untuk mencari nafkah," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait