"Ini sulit, namun paling tidak ada beberapa prinsip yang harus kita perhatikan, kami ada UPT Pasar untuk memperhatikan dan mengimbau prokes para pedagang setiap hari," lanjutnya.
Sukarma melanjutkan, yang tidak boleh buka sama sekali dalam Instruksi Mendagri yakni toko pakaian dan pariwisata.
"Sementara waktu kami tutup," kata dia.
Sukarma juga menjelaskan dalam PPKM Darurat ini, dengan Kota Bandarlampung sudah masuk ke level 4 penanganan Covid-19, maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dengan tempat-tempat usaha yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan sembako dan konsumsi masyarakat tetap diberikan kesempatan akan tetapi dengan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait