Dia melanjutkan, sebagai penanggung jawab di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.
Penyekatan ini, kata dia, akan diterapkan mulai Selasa (6/7/2021) hingga (20/7/2021) di beberapa titik-titik penyekatan.
"Petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Apabila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, kata dia, pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait