Seluruh mal dan supermarket di Kota Bandarlampung wajib tutup hingga pukul 17.00 WIB (Avirista Midaada/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seluruh mal dan supermarket di Kota Bandarlampung wajib tutup hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Jam buka tutup mal dan supermarket di kota ini akan dibatasi lagi sampai pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Rabu (7/7/2021).

Eva menambahkan, kebijakan ini mulai Selasa (6/7/2021) sampai tanggal 20 Juli. Selain itu untuk restoran dan tempat-tempat angkringan pun dibatasi jam membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB.

"Bahkan untuk restoran makanan hanya boleh di pesan melalui online," kata dia.

Eva juga meminta kerja sama masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang dibuat pemerintah serta menjaga prokes dengan ketat sehingga Bandarlampung segera keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network