Ilustrasi Kafe yang disegel Satpol PP karena melanggar. (Foto: iNews/Sholahudin)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta pengusaha kafe untuk memperketat protokol kesehatan (prokes). Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya mengimbau agar pelaku usaha pelaku patuh prokes, apabila mereka terus melanggar maka kami harus berani mencabut izin usahanya sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020," kata Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi, Rabu (21/4/2021).

Suhardi menambahkan, di bulan Ramadan, pihaknya masih terus melakukan razia prokes secaracrutin. Razia dilakukan pada malam hari dengan sasaran kafe-kafe dan tempat nongkrong.

"Kami memberikan ruang kepada mereka untuk tetap buka sampai jam yang sudah ditentukan, maka kami juga meminta agar semua peraturan terkait prokes harus diterapkan," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network