Pria pelaku penganiayaan terhadap mertua di Lampung Tengah saat diamankan anggota Polsek Gunung Sugih. (Foto: Polsek Gunung Sugih)

"Korban melapor ke Polsek Gunung Sugih pada Senin 14 Agustus meski keadaannya belum pulih sepenuhnya," ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya Kampung Bangun sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (21/8/2023).

"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi tadi malam pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan untuk menganiaya mertuanya. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network