Pelaku yang mencuri mobil dengan modus menggunakan kunci duplikat (Istimewa)

Keesokan harinya pelaku menghubungi korban dengan mengatakan mobil korban dibawa pelaku untuk pulang mengantar kue dan uang ke rumah pelaku di Lampung Selatan.

"Namun hingga saat korban melaporkan kejadian, mobil tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku," katanya.

Korban dengan pelaku merupakan teman dan saling kenal akrab.

"Jadi ketika pelaku hendak ditangkap sempat dihubungi oleh korban untuk menanyakan posisi pelaku, setelah mendapatkan infomasi tersebut akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika hendak menjual mobil korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 Tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network