PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MAL alias Muklis (39), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus, Lampung. Dia ditangkap bersama rekannya, HY (32), warga Pekon Rejosari, karena diduga telah memeras warga Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengatakan modus yang dilakukan dengan menuduh korban atas nama Prengki (23) telah menabrak rekannya saat mengendarai sepeda motor. Peristiwa terjadi pada Minggu (25/6/2023) lalu.
"Kedua pelaku dibekuk polisi di wilayah Pringsewu," ujar Rohmadi dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).
Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku menuding korban telah menyerempet rekannya saat mengendarai sepeda motor saat beraksi. Pelaku lalu meminta pertanggungjawaban korban dengan memberikan uang ganti rugi.
"Karena korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, lalu kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan, lalu menggadaikannya," tutur Rohmadi.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Astrea bernomor polisi B 6083 NP dan melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, Rohmadi memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti cukup, kedua pelaku ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan dan bersenang-senang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait