"Oleh kedua pelaku, sepeda motor korban digadaikan seharga Rp1,5 Juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800.000 dan dihabiskan untuk membayar utang, sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp300.000 dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya Rp400.000 dihabiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang," ujar Rohmadi.
Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pelaku yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait