Salah satu karangan bunga pesta perceraian seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung yang viral di media sosial. (Foto: MPI)

PRINGSEWU, iNews.id – Pria asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rian Maulana yang menggelar pesta perceraian hingga viral di media sosial dilaporkan ke polisi. Pelapornya yakni, Natalia Dyah Ayuningtyas yang tidak lain istri Rian Maulana. 

Rian dilaporkan ke Polda Lampung atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, antara Rian dan Natalia statusnya masih sah suami istri dan belum resmi bercerai. 

Laporan pencemaran nama baik itu dibuat pada Rabu (17/7/2024) pukul 14.30 WIB dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pesta perceraian tersebut membuat pelapor merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga melapor ke polisi.

"Dalam postingan (Rian) tersebut terdapat sebuah peristiwa pesta perayaan perceraian mereka. Padahal sampai saat ini pelapor dan terlapor masih terikat perkawinan yang sah. Oleh karenanya, pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung," ujar Umi Fadillah Astutik, Kamis (18/7/2024). 

Umi menuturkan, terkait laporan tersebut, Polda Lampung masih akan mempelajari kasusnya guna memastikan apakah laporan tersebut memungkinkan diperiksa Subdit Siber Ditreskrimsus atau tidak.

"Kami masih akan mempelajari terkait laporan tersebut, nanti kita akan liat kembali apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali," ucapnya.

Sebelumnya Rian Maulana, pria di Kabupaten Pringsewu Lampung menggelar pesta perceraian hingga videonya viral. Rian menggelar pesta pernikahan dan perceraian di tahun yang sama.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network