Ilustrasi pria paruh baya ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. (foto:Ist)

 
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya. 
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapoles Lampung Timur.
 
"Tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network