Polres Lampung Tengah dan Subdit Jatanras Polda Lampung melakukan olah TKP kasus pembunuhan. Korban mengalami 34 luka tusukan (Istimewa)

Kasus pembunuhan ini berawal ketika korban berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam.

"Dari belakang, korban sudah diikuti oleh pelaku yang mengendarai Honda Beat nomor polisi BE 2103 I," kata Reynold kepada iNews.id.

Reynold menambahkan, saat melintas di lokasi kejadian, pelaku kemudian menghentikan korban. Korban yang terima, akhirnya marah. Keduanya kemudian cek cok di pinggir jalan.

Pelaku yang naik pitam ternyata mengeluarkan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku menusuk korban sebanyak 34 kali. Akibatnya korban tewas di lokasi," katanya.

Sementara itu, pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah pembunuhan.

"Pelaku HS ditangkap di kediamannya. Saat ini, dia sudah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network