Zulkarnaen, DPO kasus bom Bali I yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung. (Foto: Istimewa)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Zukarnaen merupakan DPO Polri dalam kasus terror Bom Bali I yang terjadi di tahun 2001.

Dia disebut memiliki kemampuan merakit bom berkekuatan tinggi (high explosive), senjata api, dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan teror. 

Sedangkan Upik Lawanga menjadi dalang dari beberapa terror bom seperti bom Tentena, bom GOR Poso, bom Pasar Sentral dan serangkaian tindakan terror lainnya sepanjang tahun 2004 hingga 2006. 

"Seluruhnya memiliki peran dan yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network