Kakek Mujiran (72) terdakwa pencurian getah karet usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. (Foto: iNews)

Setelah agenda tuntutan dari jaksa rampung, tahapan sidang berikutnya akan bergulir ke pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa, tanggapan jaksa (replik), hingga puncaknya pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim. 

Merespons keberhasilan perdamaian ini, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung, bersama Penasihat Hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah, memberikan apresiasi positif atas kebesaran hati para pihak. 

Kedua belah pihak kompak berharap agar dalam putusan akhir nanti, Majelis Hakim PN Kalianda dapat mempertimbangkan surat perdamaian tertulis yang telah diteken, serta menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) bagi Kakek Mujiran dan Nur Wahid.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network