TKI asal Jatim bawa sabu saat pulang dari Malaysia. Dia ditangkap di dalam bus saat berada di Pelabuhan Bakauheni (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap polisi. Dia diamankan di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, lantaran diduga membawa narkoba jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka berinisial MH (23) tersebut merupakan warga Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Minggu (26/3/2023).

Erlin melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat tim terpadu Polda Lampung melakukan razia di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni dan memberhentikan sebuah bus ALS bernomor polisi BK 7173 LD. 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh bungkus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram di dalam ransel yang diletakkan di bawah jok penumpang berinisial MH yang berangkat dari Sumatera Utara," kata Erlin di Mapolda Lampung, Kamis (13/4). 

Erlin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO untuk menjadi kurir sabu.

Dalam aksinya, kata Erlin, tersangka MH berangkat dari Malaysia melalui jalur udara menuju Medan, Sumatera Utara. Kemudian dari Medan, tersangka naik bus menuju Bangkalan, Jawa Timur hingga akhirnya tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network