"Jadi tersangka ini merupakan jaringan Internasional. Dia TKI yang ditugaskan saat pulang ke Indonesia untuk membawa narkoba," kata Erlin.
Selain tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilogram, lanjut Erlin, anggota juga turut mengamankan satu unit ponsel milik tersangka MH.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait