TKI asal Jatim bawa sabu saat pulang dari Malaysia. Dia ditangkap di dalam bus saat berada di Pelabuhan Bakauheni (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Jadi tersangka ini merupakan jaringan Internasional. Dia TKI yang ditugaskan saat pulang ke Indonesia untuk membawa narkoba," kata Erlin.

Selain tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilogram, lanjut Erlin, anggota juga turut mengamankan satu unit ponsel milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network