"Perlu kami sampaikan, sebelum hari ini kami sudah melakukan analisis hukum dan upaya-upaya mitigasi. Bagi yang menyerahkan dengan suka rela kami berikan uang pengganti Rp2,5 juta," kata Marindo.
Sementara Penasihat Hukum Pemprov Lampung Bey Sujarwo mengatakan, sengketa lahan di wilayah setempat telah bergulir sejak 2012 dan kepemilikan lahan di bawah kuasa Pemprov Lampung telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkraht di pengadilan.
Keputusan tersebut kata dia, telah disosialisasikan sejak 2020, kendati mayoritas warga menduduki lahan tersebut tak mengindahkan imbauan Pemprov Lampung selama ini.
"Total yang ditertibkan ada sekitar 43 rumah dan kami sudah melalukan tindakan persuasif membuka posko untuk menerima pengaduan dari masyarakat hanya ada 7 rumah yang secara sukarela meninggalkan lokasi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait