BANDARLAMPUNG, iNews.id - Puluhan rumah warga digusur di Kelurahan Sukarame Baru, Kota Bandarlampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (12/2/2025). Penggusuran ini karena bangunan dan rumah warga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengamankan aset milik negara.
"Aset ini alas hak sertifikatnya dimiliki Pemprov Lampung. Ini menunjukkan pengelola negara transparan untuk menegakkan aturan, bahwa aset ini harus dikuasai Pemprov Lampung. Lalau aset ini bisa dikuasai oleh siapa saja, negara ini bisa rusak," ujar Marindo, Rabu (12/2/2025).
Marindo menyebutkan, pengamanan dan penertiban aset lahan tersebut rencananya akan dijadikan lahan pertanian maupun perkebunan. Kemudian aset juga bakal digunakan sejumlah instasi vertikal di Lampung.
Dia melanjutkan, peruntukkan penggunaan lahan tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD dan pihak lainnya melalui proses-proses perencanaan pemerintah daerah.
"Tapi yang jelas, bagian penertiban ini akan dijadikan pengembangan lahan pertanian dan perkebunan untuk lebih dikembangkan lagi oleh pemerintah," ucapnya. .
Marindo mengungkapkan, kepemilikan lahan oleh Pemprov Lampung di lokasi setempat seluas 65 hektare yang terdiri atas tiga sertifikat. Sementara penertiban terhadap lahan yang dikuasai dan diduduki warga seluas sekitar 6 hektare.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait