LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polres Lampung Selatan menangkap dia pelaku terduga pungutan liar (pungli) kasus surat rapid antigen terhadap penumpang bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Satu pelaku berinisial A diketahui berstatus ASN di Kantor BPBD Lampung Selatan.
Sedangkan satu pelaku lain berinisial B merupakan pengurus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.
Aksi kedua pelaku sebelumnya viral di media sosial saat meminta sejumlah uang kepada pemumpang bus yang tidak memiliki surat hasil pemeriksaan rapid antigen sebagai syarat naik kapal.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, modus operandi pungli yang dilakukan pelaku yakni meminta uang kepada para penumpang yang tidak mengantongi surat rapid antingen senilai Rp100.000.
“Total ada 13 penumpang dari empat bus yang berhasil menyeberang ke Pulau Jawa yang di videokan oleh salah seorang penumpang kemudian viral di media sosial,” kata AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021).
Setelah video itu viral, kata dia, jajarannya langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Petugas akhirnya menangkap pelaku B di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan pelaku A ditangkap di kantornya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait