Dua pelaku pungli surat antigen ke penumpang bus di Lampung Selatan ditangkap polisi. Satu di antarnya merupakan ASN BPBD Lampung Selatan. (Foto: MNC Portal/Heri Fulistiawan)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa pungli sebesar Rp410.000 dan surat perintah tugas dari kantor BPBD Lampung Selatan.

Edwin menegaskan, berdasarkan hasil dari penyelidikan internal Polri, tindak pidana kasus video viral itu tidak melibatkan jajaran Polres Lampung Selatan.

“Kami bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan sudah berkomitmen untuk menjaga, melaksanakan serta menyertai PPKM Darurat Jawa-Bali karena Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatra,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku mendekam di sel Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network