Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa pungli sebesar Rp410.000 dan surat perintah tugas dari kantor BPBD Lampung Selatan.
Edwin menegaskan, berdasarkan hasil dari penyelidikan internal Polri, tindak pidana kasus video viral itu tidak melibatkan jajaran Polres Lampung Selatan.
“Kami bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan sudah berkomitmen untuk menjaga, melaksanakan serta menyertai PPKM Darurat Jawa-Bali karena Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatra,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku mendekam di sel Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait