Dua pelaku pungli surat antigen ke penumpang bus di Lampung Selatan ditangkap polisi. Satu di antarnya merupakan ASN BPBD Lampung Selatan. (Foto: MNC Portal/Heri Fulistiawan)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polres Lampung Selatan menangkap dia pelaku terduga pungutan liar (pungli) kasus surat rapid antigen terhadap penumpang bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Satu pelaku berinisial A diketahui berstatus ASN di Kantor BPBD Lampung Selatan.

Sedangkan satu pelaku lain berinisial B merupakan pengurus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

Aksi kedua pelaku sebelumnya viral di media sosial saat meminta sejumlah uang kepada pemumpang bus yang tidak memiliki surat hasil pemeriksaan rapid antigen sebagai syarat naik kapal.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, modus operandi pungli yang dilakukan pelaku yakni meminta uang kepada  para penumpang yang tidak mengantongi surat rapid antingen senilai Rp100.000. 

“Total ada 13 penumpang dari empat bus yang berhasil menyeberang ke Pulau Jawa yang di videokan oleh salah seorang penumpang kemudian viral di media sosial,” kata AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021).

Setelah video itu viral, kata dia, jajarannya langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Petugas akhirnya menangkap pelaku B di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan pelaku A ditangkap di kantornya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa pungli sebesar Rp410.000 dan surat perintah tugas dari kantor BPBD Lampung Selatan.

Edwin menegaskan, berdasarkan hasil dari penyelidikan internal Polri, tindak pidana kasus video viral itu tidak melibatkan jajaran Polres Lampung Selatan.

“Kami bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan sudah berkomitmen untuk menjaga, melaksanakan serta menyertai PPKM Darurat Jawa-Bali karena Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatra,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku mendekam di sel Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network